Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II.

Kapolri menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian prosedur penyidikan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani tahap II pada Senin. Tim hukum juga mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Jokowi.