Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II.

Kapolri menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian prosedur penyidikan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani tahap II pada Senin. Tim hukum juga mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Refly Harun menilai dukungan Peradi atas penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mencerminkan perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat.

Kuasa hukum masih mempertimbangkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, menunggu perkembangan proses hukum dan kondisi kesehatan keduanya.

Refly Harun mengungkapkan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya meminta Roy Suryo mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke Kejari Jaksel. Namun, Roy menolaknya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dan disambut pendukung dengan sorakan takbir dan dukungan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya memakai baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, setelah sempat menolak.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan. Keduanya tiba mengenakan baju tahanan di Kejari Jaksel.

Polda Metro Jaya jelaskan alasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma harus ke RS Polri Kramat Jati sebelum ditahan. Prosedur hukum dan penyakit bawaan jadi penyebab.

Roy Suryo sempat menolak baju tahanan saat pelimpahan ke Kejaksaan. Pengacaranya tegas membantah kewajiban tersebut, sebut kliennya hanya berstatus tersangka.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Jokowi.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel.

Peradi Bersatu mencurigai keterlibatan orang kuat di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang disetujui dalam waktu cepat.

Roy Suryo dan dr Tifa akan disidang di Pengadilan Jakarta Timur terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Jokowi siap hadir sebagai saksi dan menunjukkan ijazahnya.

Kapolri menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II.