BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Listyo, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Babak Lanjut Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Berujung Rawat Inap
Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Karena itu, menurut dia, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.














