JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka menjalani penahanan.
“Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan,” tegas Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).Baca juga: Sempat Menolak, Roy Suryo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Saat Tiba di Kejari Jaksel
Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk mengetahui kondisi fisik tersangka, termasuk kemungkinan adanya penyakit bawaan maupun penyakit menular yang dapat memengaruhi kondisi tahanan lain.
Ia menjelaskan, RS Polri Kramat Jati dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan yang dinilai lebih lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan.














