JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB."Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Menurut dia, Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.














