JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun di Kejari Jaksel, Senin.
Baca juga: Roy Suryo Tak Merasa Bersalah, Ogah Damai dengan JokowiRefly mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel.
"Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Roy Suryo dan Tifa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin.














