JAKARTA, KOMPAS.com – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, keduanya tiba di lokasi menggunakan mobil tahanan pada pukul 09.45 WIB.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan Saat Dibawa ke Kejari Jaksel, Kan Katanya Biar CepatSaat turun dari mobil tahanan, keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat menolak untuk memakai baju tahanan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diajukan, Nama Din Syamsuddin Ikut Disebut