JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akhirnya mengenakan rompi tahanan setelah sebelumnya sempat menolak.
Hal itu terlihat saat keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo–Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Disambut Sorakan PendukungKeduanya tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat turun dari mobil tahanan dan memasuki area kejaksaan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian langsung dikawal oleh tim penyidik Polda Metro Jaya menuju ruang pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan Saat Dibawa ke Kejari Jaksel, Kan Katanya Biar Cepat














