JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang berstatus tersangka tidak ditahan usai penangkapan untuk kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya.Baca juga: Jokowi Bakal Muncul di Sidang Roy Suryo, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

Sigit menjelaskan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, di mana penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," ujar Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polri.