JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Senin (22/6/2026).

Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis" ucap Ade di kawasan Matraman, Senin.Ade menilai penangguhan penahanan tersebut disetujui dalam waktu yang sangat cepat karena diduga ada keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.

Baca juga: Pendukung Menangis dan Peluk Roy Suryo Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel

Meski demikian, Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.