JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, menyesalkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendukung penangkapan kedua kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Refly, dukungan terhadap penangkapan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

"Apa yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," ujar Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).Refly meminta masyarakat membedakan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tindak pidana yang bersifat mala in se, seperti pembunuhan, perampokan, atau pencurian.

Menurut dia, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan persoalan yang sifatnya relatif, terlebih menyangkut kritik terhadap pejabat publik.

"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," katanya.