JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak!," kata Gafur Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Abdul Gafur Sangadji di Kejari Jakarta Selatan, Senin.Alasan Roy Suryo dan Tifa menolak berdamai karena merasa tidak bersalah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya melakukan penelitian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," ucap dia.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Jaksel

Gafur mengatakan kliennya sempat mendapatkan tawaran restorative justice (RJ) saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.