JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).Baca juga: Rompi Oranye Tak Jadi Melekat di Tubuh Roy Suryo...
Sigit berbicara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan kedua tersangka.
Menurut dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas dia.











