JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah menyelesaikan administrasi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Saat akan keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy sempat ditahan sejumlah penyidik.Roy diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, ia menolaknya.
Baca juga: Semangat Mas Roy dan Dokter Tifa, Teriak Pendukung Saat Keduanya Menuju Polda Metro
“Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam.
“Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum.















