JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sempat terjadi perdebatan dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait penggunaan rompi tahanan saat proses pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Khozinudin, Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan karena saat proses pelimpahan berlangsung kliennya tidak berada dalam status tahanan, melainkan hanya berstatus tersangka.

Baca juga: Sempat Diprotes Kuasa Hukum, Polda Metro Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri“Kami tegaskan klien kami hari ini tidak dalam status ditahan. Status tersangka iya,” kata Khozinudin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menilai tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan tersangka mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Karena itu, pihaknya sempat mempertanyakan penggunaan rompi tahanan kepada penyidik saat berada di Mapolda Metro Jaya.