JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan, Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB. “Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Belum Terima Surat P21 Kasus Ijazah Jokowi dari Kejaksaan Sebelum itu, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekira pukul 06.47 WIB di apartemennya. Khozinudin menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa ini.
Sebab, Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia. Sementara itu, belum ada informasi dari kepolisian terkait penangkapan ini.Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Akta Wijaya.
Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.














