KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya dijemput penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo dkk Terancam Hukuman Lebih Berat dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
Selain Roy, Tifauzia Tyassuma atau Tifa juga dikabarkan dijemput penyidik di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Khozinudin menyayangkan langkah tersebut karena Roy dan Tifa disebut selama ini kooperatif selama menjalani proses hukum.










