JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya dijemput penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap.Awalnya, Roy dan Tifa hendak ditahan usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka pun menjalani serangkaian kegiatan sebelum penahanan, salah satunya pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, lalu ke Kejari Jaksel.

Dokter Tifa telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Mapolda Metro Jaya, sementara Roy Suryo awalnya ogah memakainya.