JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, merasa keberatan dengan pihak intervensi yang masuk ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Mulanya, hakim memeriksa berkas-berkas legal standing kuasa hukum Roy Suryo dan pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan.Usai semua orang sudah kembali duduk, dua orang pria berkemeja merah dan putih menyebutkan bahwa mereka adalah pihak termohon.
Baca juga: Roy Suryo Akan Tunjukkan Video Penangkapan di Sidang Praperadilan
Salah satunya Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) Suhadi yang mengenakan kemeja merah.
“Kami juga dari termohon,” kata pria berbaju putih di muka persidangan.






