Jakarta -

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6/2026). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang."Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

Berikut petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.