JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak pihak intervensi dalam sidang praperadilan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Pihak intervensi tersebut yakni Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.Dia datang dengan menyebut dirinya sebagai pihak pelapor atau bersama termohon Polda Metro Jaya.
“Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, dihubungi melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Roy Suryo Protes Ada Pihak Intervensi dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Halida menjelaskan, keputusan penolakan ini diambil Hakim karena dinilai bahwa Suhadi tak memiliki kepentingan secara langsung dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.






