JAKARTA, KOMPAS.com- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian terhadap Roy Suryo, tersangka pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak serta-merta berdampak terhadap hubungan hukum lain.

“Putusan kami hanya melekat kepada para pihak. Kalau berdampak kepada hubungan-hubungan hukum, tidak. Kami profesional hanya menilai apa yang terungkap di persidangan,” kata Halida usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Mengapa Hakim Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo? Ini PertimbangannyaHalida menjelaskan, putusan hakim yang menyatakan upaya paksa atau penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.

Namun, pengadilan tidak memiliki kewenangan memerintahkan institusi yang digugat untuk melakukan evaluasi atau pembenahan.

“Nah tahapan-tahapan itu pasti setiap institusi akan ada pembenahan masing-masing. Kami tidak ada putusan menyatakan kalau termohon itu salah ya,” tegas Halida.