JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo perihal penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan, sidang praperadilan Roy Suryo akan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan sampai pembacaan putusan."Senin (13/7/2026), jawaban. Metodenya sama ya. Sidang akan kita mulai pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu," ujar hakim dalam sidang, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Mengapa Hakim Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo? Ini Pertimbangannya

Sidang perdana digelar pada Jumat hari ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, dalam hal ini Roy Suryo.

Pada Senin (13/7/2026), dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon.