Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan Roy Suryo agar Berkas Perkara Tak Dilimpahkan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejari Jakarta Selatan mempertanyakan dasar hukum pemohon Roy Suryo meminta berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta agar dakwaan tidak dibacakan dulu dalam sidang pokok perkara.

“Bisakah Saudara Ahli tunjukkan di dalam ayat Pasal 158 tadi atau huruf mana di pasal tersebut yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atau surat P21 penuntut umum merupakan obyek yang dapat dinilai sah atau tidak sahnya oleh hakim praperadilan?” tanya Kejari Jaksel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).