Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili mantan Mendikbud Nadiem Makarim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Hakim menilai menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat.Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026)."Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang.

Namun hakim mengatakan untuk mengabulkan tuntutan mengenai uang Rp 4,8 triliun, majelis hakim harus memperhatikan sejumlah hal. Hakim menjabarkan alasannya."Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya. Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut perihal uang Rp 4,8 triliun dengan kasus berbeda. Hakim menyarankan agar kasus ini diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.