JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Mens Rea Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.