JAKARTA, KOMPAS.com- Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menjadi sorotan publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.Salah satu poin yang disorot jaksa ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek tersebut.

Jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.

Usai tuntutan, di balik riuhnya komentar publik terkait tuntutan itu, Nadiem tengah menjalani masa pemulihan usai operasi.

Dua hari setelah operasi, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyebut kondisi kliennya mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.