Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Di tengah sorotan bukti elektronik jaksa, Nadiem justru jalani operasi darurat.

JPU Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun.