KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Kasus yang menyeret pendiri Gojek tersebut tidak hanya menjadi sorotan di dalam negeri, tetapi juga mulai menarik perhatian media internasional.

Sejumlah media asing ternama, termasuk Reuters, The New York Times, dan AP News, turut memberitakan perkembangan kasus ini dan menilainya sebagai isu besar yang menyita perhatian publik Indonesia.Sorotan global tersebut juga tidak terlepas dari posisi Nadiem Makarim sebagai figur penting di industri teknologi Indonesia, yang dikenal sebagai pendiri Gojek.

Berikut rangkuman pemberitaan media asing terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap eks Mendikbudristek tersebut:

Baca juga: Apa Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook?