MAJALENGKA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap G (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bocah SD berinisial MRS (11) di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan Rabu (13/5/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka.Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Fakta Baru Bocah Dibunuh di Toilet Masjid Majalengka: Dijanjikan Rp 700 Ribu, Korban Sempat Cerita ke Nenek
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.









