MAKASSAR, KOMPAS.com - Remaja berinisial IK (19) terancam hukuman mati setelah diduga memerkosa dan membunuh seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD. Korban dan pelaku merupakan tetangga.

Pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan."Kami menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dikutip dari TribunMakassar, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Remaja 19 Tahun di Makassar Bunuh Anak SD, Pelaku Kecanduan Narkoba dan Pornografi

Jenazah Korban Ditemukan di Rumah Kosong

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dekat televisi rusak pada Rabu (27/5/2026) pagi.