MALANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial SA (18), warga Kota Malang, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri ke Polresta Malang Kota pada Kamis (28/5/2026).

Saat kejadian, korban mengaku tengah tertidur pulas pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 03.00 WIB. Insiden ini terungkap setelah korban berani melaporkan peristiwa ini kepada ibu kandungnya.

Ibu kandung korban, Eva Rosalina, mengatakan bahwa dirinya datang langsung dari Karawang, Jawa Barat, untuk mendampingi anaknya membuat laporan polisi.Eva mengaku bahwa dia menerima cerita dari putrinya beberapa hari setelah kejadian.

“Anak saya takut dan trauma. Awalnya dia cerita ke pacarnya kalau diraba-raba, tapi kemudian dia mengaku kalau dirinya diperkosa,” ujar Eva saat ditemui, Kamis.

Baca juga: Dugaan Persetubuhan Gadis 18 Tahun di Malang, Bermula dari Pinjam IPhone