NGAWI, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ngawi menetapkan D (50) seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pencabulan tiga santriwatinya.
Tiga santriwatinya, yakni P (21), Z (21), dan D (21) sebelumnya telah melaporkan aksi bejat D ke Polres Ngawi.Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi yang dikonfirmasi Minggu (24/5/2026) menyatakan hasil gelar perkara penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Setelah jadi tersangka, D langsung kami tahan di Mapolres Ngawi, Sabtu (23/5/2026)," kata Aris.
Aris menuturkan kasus pencabulan yang menimpa santriwati berlangsung selama lebih dari satu tahun. Korban akhirnya mulai terbuka setelah mendapat pendampingan dari jaringan tokoh agama asal Kediri, Gus Thuba.
Baca juga: 3 Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Ngawi Atas Dugaan Kekerasan Seksual













