NGANJUK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengungkap peran tersangka pria berinisial DAW dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk, Jawa Timur.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni perempuan berinisial WDP selaku teller bank serta DAW yang merupakan suami WDP.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan praktik korupsi tersebut dilakukan menggunakan modus transaksi setoran fiktif.Menurut dia, WDP memanfaatkan kewenangannya sebagai teller untuk membuat transaksi seolah-olah ada nasabah yang melakukan setoran uang. Namun, dana yang tercatat dalam transaksi setoran itu sebenarnya tidak pernah ada.
“Yang diambil tersangka adalah kas dari bank itu,” ujar Rizky, Kamis (21/5/2026), dilansir dari TribunJatim.
Baca juga: Modus Korupsi Bank Jatim Nganjuk: Teller Buat Setoran Fiktif, Uang Masuk ke Rekening Suami










