TEGAL, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Tegal (periode 2009-2014), Ikmal Jaya melaporkan kakak kandungnya, berinisial SSH ke Polres Tegal Kota atas dugaan penggelapan uang perusahaan keluarga senilai hampir Rp 6,5 miliar.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota tertanggal 4 Mei 2026.

Pada Senin (18/5/2026), Ikmal memenuhi undangan klarifikasi dari Unit III Satreskrim Polres Tegal Kota terkait laporan tersebut.Dalam pengaduannya, Ikmal melaporkan sang kakak pertamanya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto 486 KUHPidana.

Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, perusahaan pengembang properti Perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di Kelurahan Margadana.

Dugaan penggelapan disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 31 Desember 2024.