SIAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek.

Operasi tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.Dalam penyelidikan itu, petugas membuntuti Direktur CV Shift of Marine berinisial AS sejak mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri hingga mendatangi rumah Junaidi.

Baca juga: Polisi Tangkap Tangan Kadishub Siak Usai Peras Pemenang Proyek Jasa Sewa Transportasi

AS merupakan rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, pada tahun anggaran 2026.

Junaidi diduga meminta Rp 25 juta setelah uang muka proyek sebesar Rp 165 juta dicairkan.