SURABAYA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol jok sepeda motor untuk mengambil dompet berisi uang Rp 5.000.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, salah satu poin yang memperringan hukuman terdakwa adalah adanya iktikad baik di mana pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Pencuri Rp 5.000 di Surabaya Akan Bebas 12 Agustus 2026
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).







