SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian jok motor.
Pelaku nekat membongkar jok tersebut untuk mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp 5 ribu.Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksinya keburu terendus petugas keamanan, dan ia pun langsung diamankan untuk diserahkan kepada aparat.
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pemberatan akibat perusakan).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
Baca juga: Pria di Surabaya Curi Motor Tetangga Kos, tapi Dikembalikan karena Tak Tahu Cara Menjualnya








