MEDAN, KOMPAS.com - Ranning Alamer Muslim Cibro, salah satu terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 25 liter dengan jeriken, meminta dibebaskan seusai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Ranning dan terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, dituntut Jaksa Reza Surya dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026)."Saya berharap hakim memutus bebas," kata Ranning yang didampingi kuasa hukumnya, Rumintang Naibaho.

Selama berada di dalam tahanan, Ranning mengaku mengalami banyak kerugian.

Tidak hanya materi, tetapi juga terhambat membantu orangtuanya yang sakit.

Atas dasar itu, dia meminta kepolisian dan kejaksaan bertanggung jawab.