MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.Kasus tersebut menyita perhatian karena kedua terdakwa tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara enam tahun, tetapi juga denda hingga Rp 60 miliar.

Tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, di Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Antara Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi penahanan yang terungkap di ruang sidang.