MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi PTPN II Rp 263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Apa yang dipersoalkan hakim dalam sidang?