MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses hukum dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Hakim mengaku khawatir perkara tersebut muncul karena adanya permintaan tertentu atau "request".Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Khamozaro Waruwu saat sidang lanjutan yang digelar di PN Medan pada Kamis (4/6/2026).
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro, dikutip dari Antara Sumut, Kamis (4/6/2026).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dari jumlah tersebut, lima saksi berasal dari Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya merupakan pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.















