MEDAN, KOMPAS.com - Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter pakai teriken tidak didenda, dan hanya membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Nasution, membacakan soal biaya perkara, tapi tidak ada menyebutkan mengenai pidana denda.
"Menetapkan agar terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000," ucap Reza saat membaca tuntutan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).Baca juga: Respon Kapolres Usai Terdakwa Kasus 25 Liter Pertalite Dituntut: Kita Ikuti Saja
Reza kemudian menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor flat BK 6472 ARB diserahkan kepada yang berhak yaitu terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Lalu satu jeriken ukuran 31 kilogram berisi 20 liter pertalite, satu jeriket ukuran 32 kilogram berisi pertalite 5 liter, 2 karung goni dan satu besi penyangga warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.















