MEDAN, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan mengaku mengalami kerugian setelah terseret proses hukum.

Kedua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, sebelumnya dituntut lima bulan lima hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).Ranning mengaku proses hukum tersebut berdampak terhadap kehidupan pribadi, kondisi ekonomi keluarga, hingga kemampuannya mendampingi orangtua yang sedang sakit kanker.

Sementara itu, Aziz mengaku kehilangan pekerjaan di SPBU setelah perkara pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken itu bergulir.

Baca juga: Pertalite Dicampur Pertamax, Pakar Jelaskan Dampaknya pada Mesin Kendaraan

Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter Minta Kapolrestabes Medan Tanggung Jawab