MEDAN, KOMPAS.com - Sidang kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sebanyak 25 liter dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/6/202) malam, ditunda karena saksi tidak dapat hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza, menjelaskan saksi yang mereka akan hadirkan tidak dapat datang ke persidangan."Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota," ucap Reza, yang berencana menghadirkan ahli minyak dan gas bumi (migas).
Setelah dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, hingga majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang dan dilanjut pada Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Beli Pertalite 25 Liter, Dua Pemuda Terancam Denda Rp 60 Miliar, Kuasa Hukum: Harusnya Dapat Bimbingan
Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan, meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.














