MEDAN, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken tidak dijatuhi tuntutan denda hingga Rp 60 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan hanya menuntut kedua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari.Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.

Baca juga: Kasus Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Tak Didenda, Terdakwa Hanya Bayar Biaya Perkara Rp 5.000

"Menetapkan agar terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000," ucap JPU Reza Surya Nasution saat membacakan tuntutan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).

Terdakwa Kasus Beli Pertalite 25 Liter Tak Didenda Rp 60 Miliar