Dua terdakwa kasus pembelian Pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan tidak dituntut denda Rp 60 miliar, tetapi pidana penjara lima bulan.

Hakim PN Medan mempertanyakan dasar penangkapan pembeli Pertalite 25 liter dan menyoroti dugaan kejanggalan dalam perkara tersebut.

Kasus jual beli pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan berujung tak didenda, kedua terdakwa hanya diminta membayar biaya perkara Rp 5.000