Dua terdakwa kasus pembelian Pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan tidak dituntut denda Rp 60 miliar, tetapi pidana penjara lima bulan.

Hakim PN Medan mempertanyakan dasar penangkapan pembeli Pertalite 25 liter dan menyoroti dugaan kejanggalan dalam perkara tersebut.

Kasus jual beli pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan berujung tak didenda, kedua terdakwa hanya diminta membayar biaya perkara Rp 5.000

Dua terdakwa kasus pembelian Pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan tidak dituntut denda Rp 60 miliar, tetapi pidana penjara lima bulan.

Terdakwa kasus pembelian 25 liter Pertalite gunakan jeriken di Medan mengaku rugi, kehilangan pekerjaan, dan meminta Kapolrestabes tanggung jawab.

Dua terdakwa kasus beli Pertalite pakai jeriken di Medan dituntut 5 bulan penjara. Merasa dirugikan, mereka meminta dibebaskan.