Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) wanti-wanti pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) bisa terjerat sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.Peringatan ini muncul usai munculnya kabar yang beredar mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas HET yang mencapai Rp22.000/liter. Saat ini, HET Minyakita dipatok Rp 15.700/liter di tingkat pengecer ke konsumen akhir.Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga Minyakita sebesar Rp20.000-22.000/liter. Pengecekan ini dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (18/6) kemarin.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19/6/2026).Moga juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.Tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp 13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp 14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp 14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp 15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir."Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," tambah Moga.Apabila pemerintah menemukan harga yang tidak sesuai dengan aturan alias dijual lebih mahal, Moga menegaskan tidak akan segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku."Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.










