Pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) bisa terjerat kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.

Pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

Pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) bisa terjerat kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.