MEDAN, KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak merespons terkait permintaan hakim untuk memanggil Kepala Unit (Kanit) dan Kepala Satuan (Kasat) dalam persidangan perkara pembelian BBM 25 liter di Pengadilan Negeri Medan.

"Intinya apa yang dibutuhkan dalam hal persidangan Polrestabes Medan secara khusus akan support habis, kami dukung," kata Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Rabu (10/6/2026).Calvijn menyampaikan, latar belakang terdakwa diamankan sebelumnya ketika Sumatera Utara sedang dilanda bencana alam serta terhambatnya pasokan BBM.

"Beralaskan itu, Polrestabes Medan melakukan pemetaan, pengawasan, dan pengungkapan kasus agar warga Medan betul-betul dapat terlayani dengan baik," sebutnya.

Baca juga: Sidang Kasus Beli Pertalite 25 Liter Ditunda, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kasat dan Kanit Polisi

Soal Denda Rp 60 M