AMBON, KOMPAS.com - Empat anggota Polri yang terseret kasus dugaan pesta narkoba di sebuah rumah dinas anggota Polres Buru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan tetap karena seluruhnya mengajukan banding.Keempat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Mereka sebelumnya menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Maluku.

Baca juga: 4 Polisi Tak Terima Dipecat Usai Pesta Sabu di Rumah Dinas, Kompak Ajukan Banding

Putusan KEPP Sesuai Fakta Persidangan